Bismillahhirrahmanirrahim..
Banyak peristiwa di zaman sekarang seorang ayah yang pengangguran mengambil uang anak-anaknya yang sudah bekerja dengan semaunya, dan juga tanpa izin.
Orang tua yang seperti ini gak asal tindak aja, mungkin mereka sudah mendengar hadist yang sudah terkenal di kalangan masyarakat yaitu.. :
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَاصِمُ أَبَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا قَدْ احْتَاجَ إِلَى مَالِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Nashr Ibnu Bab dari Hajjaj dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata; Bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengadukan bapaknya. Dia berkata; "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya ia telah mengambil hartaku." Maka Rasulullah pun bersabda; "Sesungguhnya kamu dan juga hartamu adalah milik bapakmu."
(hadist riwayat Ahmad di musnad)
Sebagai umat islam kita tidak boleh menerima hadist begitu saja tanpa mencari tau derajat hadist terebut kecuali jika hadist tersebut diriwayatkan di sohihaini( Bukhori dan Muslim). Dan seperti yang sudah kita ketahui bahwa hadist, tersebut di riwayatkan di musnad imam ahmad, dan hadist di atas ada yang mendhoifkan dari sebagian ulama, contoh :
-Imam syafiie( bisa di lihat di Risalah hal 468).
- Imam baihaqi(bisa di lihat di Sunan Al-kubro 7/480)
Adapun hadist yang shohih telah di riwayatkan di Sunan Abi dawud, :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِي يَحْتَاجُ مَالِي قَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Habib Al Mu'allim dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki harta dan anak, sementara orang tuaku membutuhkan hartaku?" Beliau bersabda: "Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anak kalian termasuk hasil usaha kalian yang terbaik. Maka makanlah dari usaha anak-anak kalian."
Dengan adanya hadist di atas, yang di riwayatkan oleh abu dawud, kita juga tidak bisa langsung berhukum dengan lafadz hadis secada konteksnya, kita harus melihat penjelasan para ulama tentang hadist di atas.
Syeikh Muhammad Syamsul-Haq penulis buku "Aunul - Ma'bud" yang mana buku tersebut adalah buku yang menjelaskan hadist-hadist yang ada di Sunan Abi Dawud berkata:.
:( أنت ومالك لوالدك) على معنى أنه إذا احتاج إلى مالك أخذ منك قدر الحاجة كما يأخذ من مال نفسه ، وإذا لم يكن لك مال وكان لك كسب لزمك أن تكتسب وتنفق عليه, فإما أن يكون أراد به إباحة ماله واعتراضه حتى يجتاحه ويأتي عليه لا على هذا الوجه فلا أعلم أحدا من الفقهاء ذهب إليه والله أعلم انتهى .
"(kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu) bisa di artikan, jika orang tua membutuhkan uangmu, maka orang tua harus mengambil sesuai kebutuhan seperti halnya ketika dia sedang mengambil uangnya sendiri. Dan jika kamu tidak punya uang, dan kamu punya pekerjaan, maka kamu wajib bekerja dengan pekerjaan itu dan menafkahi orang tuamu, tetapi jika orang tua ingin menjadikan harta itu mubah baginya dan memakainya dengan semena-mena dan mengambil harta bukan dengan cara yang baik, maka saya tidak melihat bahwa para fuqoha satulun setuju dengan cara tersebut. Wallahu a’lam. Selesai.
Syeikh Al-Manawi berkata;
": إذا احتاج لمالك أخذه، لا أنه يباح له ماله على الإطلاق، إذ لم يقل به أحد" انتهى. "فيض القدير" (5/ 13)
"jika orang tua butuh harta anaknya maka boleh bagi dia mengambil harta tersebut, bukan karena orang tua tersebut mempuanyai hak penuh dalam harta tersebut, dan tidak ada ulama satupun yang mengatakan hal tersebut (bolehnya mengambila harta seluruhnya). " Faidhul - Qodir 5/13."
Bisa di pahami dari keterangan di atas, boleh bagi orang tua mengambil harta anaknya dengan berbagai syarat:
1. Orang tua mengambil secukupnya dari uang anaknya yang sudah bekerja.
2. Jika anak tidak punya uang dan mempunyai kemampuan untuk bekerja, dan orang tua juga tidak punya dan lagi membutuhkan uang, maka anak tersebut wajib bekerja dan menafkahi orang tuanya.
3. Orang tua dilarang mengambil harta anaknya dengan semena-mena dan mengabiskan uang anaknya, harus mengambil sesuai kebutuhan.
4. Orang tua tidak mempunyai hak penuh terhadap harta anaknya, walaupun anak tersebut kaya dan orangtuanya miskin maka orang tua tersebut tidak boleh mengambil uang anaknya semena-mena.
Dan apabila orang tua kita tidak punya uang dan sudah tidak bisa bekerja, dan kita sanggup untuk bekerja, apakah kita wajib menafkahkan uang kita seluruhnya .? Dan siapa saja yang wajib kita nafkahi?..
Jawaban pertanyaan pertama yaitu : kita tidak wajib menafkahi semua harta kita kepada orang tua kita, karena seperti apa yang sudah kita ketahui, bahwa orang tua tidak mempuanyai hak penuh terhadap uang kita, dan juga terdapat hadist yang di riwayatkan di Sunan Abi Daud..
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو مَذْكُورٍ أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ يُقَالُ لَهُ يَعْقُوبُ عَنْ دُبُرٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَدَعَا بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ النَّحَّامِ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abu Az Zubair dari Jabir, bahwa seorang laki-laki anshar yang bernama Abu Madzkur telah membebaskan seorang budaknya yang bernama Ya'qub (dengan syarat ia telah meninggal), dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta untuk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Beliau lalu menyerahkan uang tersebut kepadanya seraya bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja."
Hadist di atas menerangkan bahwa kita tidak wajib menginfakan atau menzakatkan atapun menafkahkan uang kita seluruhnya, kita wajib memenuhi kebutuhan kita terlebih dahulu, jika ada sisa, maka baru boleh bagi kita menginfakan atau menzakatkan ataupun menafkahkan harta tersebut.
Lalu kepada siapa saja kita memberikah uang tersebut?
Jawabannya sudah di jawab oleh hadist di atas,
- Pertama kita wajib memenuhi kebutuhan kita terlebih dahulu
- Kedua, kalimat ( فَعَلَى عِيَالِه) diartikan oleh syeikh Muhammad syamsul - haq pengarang buku 'Aunul Ma' bud yaitu
الذين يعولهم وتلزمه نفقتهم .
Artinya: yaitu orang - orang yang di atanya dan wajib baginya menafkahi mereka.
Orang di atas kita contoh orangtua kita, dan yang wajib bagj kita untuk menafkahinya contoh isteri, anak-anak.
- Ketiga yaitu: Dan jika masih ada sisa uang, uanh tersebut di berikan kepada kerabat dan saudara kita.
- Keempat : dan jika masih ada sisa maka di berikan kepada fakir miskin, di dahulukan dari yang lebih membutuhkan uang tersebut, seperti yang di jelaskan oleh Syeikh Syamsul - Haq di bukunya "Aunul ma'bud" di kalimat
(فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا) أي : فيرده على من عن يمينه ويساره وأمامه وخلفه من الفقراء يقدم الأحوج فالأحوج .
Artinya : uang tersebut di berikan kepada fakir miskin di kanannya, kirinya, depannya, belakangnya, di kedepankan yang paling membutuhkan.
Cukup sekian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan ini semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Wallahu a’lam bishowab
Penulis: ibnu mahfudh al-jawi
ConversionConversion EmoticonEmoticon